Pemotongan Pajak Bendahara

08 April 2022
WANTO
Dibaca 1.649 Kali
Pemotongan Pajak Bendahara

Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM serta PPh Pasal 22 Oleh Bendahara

Pertanyaan Konsultasi Pajak 

1. Benarkah pemungutan PPN dan PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk pembelian diatas 2 juta rupiah ?
 
2. Apakah ada peraturan dan dasar hukumnya, karena ada yang bilang pemungutan belanja barang oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah untuk tahun 2021 wajib bayar PPN dan PPh Pasal 22 bukan lagi diatas 1 juta tetapi diatas 2 juta ? 

Misalkan belanja ATK Rp. 2 juta apakah kena PPN dan dipungut juga PPH Pasal 22…????

Jawaban Konsultasi Pajak 

 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM
 
      Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPN dan PPnBM atas belanja barang atau jasa yang dilakukan oleh Bendahara atau Instansi Pemerintah mulai 1 April 2020 adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) tidak termasuk PPN dan tidak  merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
 
    Pengertian tidak dipungut PPN dan PPnBM oleh Instansi Pemerintah atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak adalah mengandung arti bahwa atas PPN dan PPnBM tersebut harus dibuatkan Faktur Pajak dan disetorkan PPN dan PPnBM yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak..
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22
 
   Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 atas belanja barang yang dilakukan oleh Bendahara Pemerintah (selain bendahara BOS) adalah PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan atau Instansi Pemerintah dalam hal  pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) (tidak termasuk PPN) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. 
 
Batasan Nilai Belanja Tidak Dipungut PPh Pasal 22 Bendahara BOS
 
PPh Pasal 22 tidak dipungut oleh Bendaharawan BOS (Bendahara Operasional Sekolah) berapapun nilai pengadaannya..
 
Contoh 1 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.2.200.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 2.200.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 2.200.000  x 100/110 = 2.000.000
 
PPN : 10 % x  2.000.000 = 200.000 
 
PPN sebesar 200.000 tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah tetapi disetor sendiri oleh Penjual Barang Kena Pajak, karena harga barang kena pajak tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
PPh Pasal 22 : tidak dipungut oleh Bendahara atau Instansi pemerintah
 
PPh Pasal 22 tidak dipungut  oleh Bendahara atau Instansi pemerintah  karena harga barang tidak termasuk PPN tidak melebihi 2 juta rupiah.
 
Contoh 2 Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22
 
Bendahara atau Instansi Pemerintah melakukan pembelian barang kena pajak senilai Rp.3.300.000,-  termasuk PPN.
 
Perhitungan PPN dan PPh Pasal 22 :
 
Nilai Pengadaan Barang ; 3.300.000
 
Dasar Pengenaan Pajak : 3.300.000  x 100/110 = 3.000.000
 
PPN : 10 % x  3.000.000 = 300.000
 
PPN sebesar 300.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.
Pengusaha Kena Pajak sebagai rekanan Bendahara Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban menerbitkan Faktur Pajak dan melaporkan dalam SPT Masa PPN.
 
PPh Pasal 22 : 1,5 % x  3.000.000 = 45.000
 
PPh Pasal 22 sebesar 45.000 dipungut dan disetor oleh Bendahara atau Instansi pemerintah , karena harga barang tidak termasuk PPN  melebihi 2 juta rupiah.